.
20 August 2025 11:59
Pakar Otonomi Daerah (Otda) Prof. Djohermansyah Djohan menyebut kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah dipicu oleh keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fenomena ini banyak dihadapi kepala daerah baru yang terpilih pada Pilkada 2024.
"Fenomena ini adalah karena kepala daerah baru yang dipilih pada November 2024 dan telah dilantik pada Februari 2025, ketika masuk ke dalam pemerintahan, mendapati ternyata APBD-nya tidak banyak, terbatas," ujar Djohan, dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia menjelaskan kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat pada Januari 2025. Kebijakan itu membatalkan atau meniadakan dana transfer seperti DAU dan DAK yang vital untuk pembangunan daerah.
"Jadi, dana DAU, DAK fisik, DAK non-fisik yang sangat diperlukan oleh banyak daerah untuk kepentingan pembangunan jalan, pembangunan rumah sakit, dan kepentingan-kepentingan lainnya, itu dibatalkan atau ditiadakan. Nah, daerah mencari cara. Inilah caranya, yaitu dengan menaikkan pajak," jelasnya.
Baca juga: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Kepala Daerah Tinjau Ulang Kenaikan PBB |