.

APBD Terbatas dan Efisiensi Picu Kenaikan PBB di Sejumlah Daerah

20 August 2025 11:59

Pakar Otonomi Daerah (Otda) Prof. Djohermansyah Djohan menyebut kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah dipicu oleh keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fenomena ini banyak dihadapi kepala daerah baru yang terpilih pada Pilkada 2024.

"Fenomena ini adalah karena kepala daerah baru yang dipilih pada November 2024 dan telah dilantik pada Februari 2025, ketika masuk ke dalam pemerintahan, mendapati ternyata APBD-nya tidak banyak, terbatas," ujar Djohan, dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menjelaskan kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat pada Januari 2025. Kebijakan itu membatalkan atau meniadakan dana transfer seperti DAU dan DAK yang vital untuk pembangunan daerah.

"Jadi, dana DAU, DAK fisik, DAK non-fisik yang sangat diperlukan oleh banyak daerah untuk kepentingan pembangunan jalan, pembangunan rumah sakit, dan kepentingan-kepentingan lainnya, itu dibatalkan atau ditiadakan. Nah, daerah mencari cara. Inilah caranya, yaitu dengan menaikkan pajak," jelasnya.
 

Baca juga: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Kepala Daerah Tinjau Ulang Kenaikan PBB

Selain itu, Djohan menyoroti proses pembuatan kebijakan kenaikan pajak yang minim komunikasi dengan publik. Ia menegaskan pemerintah daerah wajib meminta pendapat masyarakat sebelum menetapkan sebuah kebijakan strategis yang akan berdampak luas.

"Pertama, ketika kebijakan itu dibuat, dirancang, masih dalam tahapan pembahasan, mestinya dikomunikasikan ke publik, didialogkan, diminta pendapat masyarakat. Itu wajib sebetulnya kembali daerah meminta pendapat masyarakat ketika akan membuat satu kebijakan," tegasnya.

Djo juga mengkritik langkah pemerintah daerah yang mengaitkan pembayaran PBB dengan pelayanan publik di tingkat kecamatan atau kabupaten. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai sebuah kekeliruan dan bisa mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, masyarakat kalau urusan ke kantor Camat dan ke kantor Bupati itu harus bebas PBB. Udah bayar atau belum PBB nya baru dilakukan pelayanan publik itu nggak boleh. Jadi, nggak ada kaitannya," kata dia.

(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)