Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Kautsar Widya Prabowo • 19 August 2025 17:38
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk meninjau ulang wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala daerah diminta melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
"Pak Menteri sudah mengimbau melalui surat edaran agar berhati-hati, mengevaluasi, dan meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Bima menjelaskan, wacana menaikkan PBB bertujuan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan kenaikan harus dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
"Banyak daerah yang menerapkan kenaikan bertahap, tidak langsung di atas 100 persen. Ada perhitungan, analisis, serta pembahasan dengan DPRD maupun komunitas wajib pajak," jelas Bima.
Baca juga: Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB Bukan Dampak Efisiensi Anggaran |