22 April 2026 18:16
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meragukan independensi ahli yang dihadirkan pihak eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ina Liem, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. JPU menilai keterangan ahli tidak bersifat netral dan hanya mengulang penggiringan opini yang sebelumnya telah dipublikasikan di media sosial (medsos).
"Ahli itu beberapa bulan terkait dengan perkara Chromebook terdakwa Nadiem Makarim selalu memberikan statement penggiringan opini di akun medsosnya, sehingga tadi di persidangan kita mengajukan keberatan," ujar JPU pada Kejagung, Roy Riyadi, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 22 April 2026.
| Baca Juga: Korupsi Chromebook, Modus Penguncian Spesifikasi Disorot |