JPU Ragukan Independensi Ahli di Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim

22 April 2026 18:16

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meragukan independensi ahli yang dihadirkan pihak eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ina Liem, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. JPU menilai keterangan ahli tidak bersifat netral dan hanya mengulang penggiringan opini yang sebelumnya telah dipublikasikan di media sosial (medsos).

"Ahli itu beberapa bulan terkait dengan perkara Chromebook terdakwa Nadiem Makarim selalu memberikan statement penggiringan opini di akun medsosnya, sehingga tadi di persidangan kita mengajukan keberatan," ujar JPU pada Kejagung, Roy Riyadi, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 22 April 2026.
 

Baca Juga: Korupsi Chromebook, Modus Penguncian Spesifikasi Disorot

Tak hanya itu, JPU juga menyoroti soal ketidakmampuan ahli dalam memberikan penjelasan yang berbasis data elektronik dan kajian teknis pendidikan. Jaksa menilai bahwa penjelasan tersebut seharusnya menjadi dasar utama dalam penyampaian keterangan ahli di persidangan.

"Tadi ahli menjelaskan bahwasanya dia berusaha untuk independen. Namun, di persidangan kita menanyakan kepada ahli ternyata ahli ini core of the core artinya ahli segala, semua dijawabnya sehingga tidak fokus. Padahal dia dihadirkan sebagai ahli pendidikan dan karier," ungkap Roy.  

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabaikan keterangan tersebut karena dinilai bersifat opini dalam tahap pembuktian perkara ini.

Sementara itu, persidangan kasus Nadiem Makarim hingga kini masih dalam tahap pembuktian. Majelis Hakim beberapa kali menunda sidang lantaran Nadiem sempat mengalami sakit.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)