Menguak Kasus Korupsi di Kementerian Imipas

6 June 2026 09:06

Jakarta: Korupsi tidak hanya merugikan negara tapi juga melukai kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya melayani mereka. Kali ini giliran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang terseret pusaran kasus besar. 

Ada seorang wakil menteri yang aktif, beberapa mantan pejabat tinggi hingga staf lapangan yang kini duduk sebagai tersangka. Lantas bagaimana kasus ini terkuak? Siapa saja yang terlibat? Dan apa dampaknya bagi pemerintahan?


Kronologi kasus


Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang akhirnya membuat KPK memutuskan melakukan operasi tangkap tangan pada 2 hingga 3 Juni lalu. Pada Selasa malam, tim KPK menyebar ke 3 titik sekaligus yaitu di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan juga Bali. Di Jakarta Barat, Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 non-TPI Ronald Arman Abdullah langsung diamankan.

Sementara di Jawa Barat, seorang pejabat yang menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi turut ditangkap. Juga ada 2 orang pihak swasta yang diamankan di wilayah Bali. Totalnya ada 17 orang yang ditangkap, 8 di antaranya adalah penyelenggara negara dan ASN. 9 lainnya adalah pihak swasta yang memang selama ini berperan sebagai perantara pengurusan dokumen imigrasi.  Begitu ditangkap, 17 orang ini langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan 17 orang yang ditangkap juga dilakukan pengamanan terhadap barang bukti, yaitu berupa kendaraan, uang tunai, falas, dan juga logam mulia. Seluruh barang sitaan itu diangkut ke gedung KPK menggunakan bantuan dari jasa derek. 

Sementara operasi berlangsung, ada satu nama yang mulai ramai disebut yaitu Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang pada Rabu sore sempat dicari oleh KPK. Setelah berapa jam, Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Usai menyerahkan diri, Silmy Karim langsung dilakukan pemeriksaan intensif. Dan di saat yang sama, penyidik KPK juga langsung mendatangi kediaman Silmy di Jalan Brawijaya No. 5, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di kediaman Silmy Karim, ada dua mobil mewah yang dipasangi segel KPK. Pemeriksaan ini berlangsung semalam suntuk hingga keesokan paginya. Tanggal 4 Juni akhirnya dikonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Silmy dan belasan orang lainnya masih terus berlangsung. Akhirnya, hasil dari pemeriksaan diumumkan kemarin sore, di mana total ada 8 tersangka yang ditetapkan.

Tersangka dan jerat hukum


8 tersangka ini bukanlah orang yang kebetulan berada di tempat yang salah. Ini dikonfirmasi oleh Ketua KPK. Mereka adalah jaringan yang terstruktur dengan rantai komando yang jelas. Tersangka pertama dan yang paling menjadi perhatian publik adalah Silmy Karim. Ketika ditangkap, Silmy Karim menjabat sebagai Wamen Imipas. Dan sebelumnya, Silmy pernah duduk sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024. Posisi inilah yang disebut oleh KPK sebagai titik awal dugaan pemerasan. 

Tersangka kedua pemerasan adalah Safar Muhammad Godam. Ia adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025. Tersangka ketiga atas nama Jaya Saputra. Kemudian keempat, Ronald Arman Abdullah. Tersangka kelima dan keenam adalah Bagus Duramantio dan juga Tessar Bayu Setiaji. Tersangka ketujuh, Juniadi Sri Priambudi. Ia adalah Ketua Tim Alihstatus Izin Tinggal Sementara. Dan tersangka terakhir adalah Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal yang disebut KPK sebagai sosok kunci dalam pengelolaan rekening penampung uang pungli. 

Delapan orang ini dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yang pertama adalah pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pedana Korupsi. Dimana pasal ini mengatur soal pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Sementara kedua adalah pasal 12B. Ini mengatur terkait gratifikasi. Keduanya dipertemukan dengan pasal 21 huruf C. KUHP yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama dalam satu jaringan. 

Artinya KPK tidak hanya mengejar pelaku tunggal. Mereka mengincar seluruh rantai komando. Dan dari yang memerintah di atas hingga yang mengeksekusi di lapisan bawah. Dan kini seluruh delapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Yaitu terhitung hingga tanggal 23 Juni mendatang. 


Kasus yang terjadi

 
KPK mengungkap kalau modusnya cukup sederhana. Yaitu setiap warga negara asing yang mengurus izin tinggal di Indonesia, baik itu kartu izin tinggal terbatas maupun tetap diwajibkan untuk membayar biaya resmi, yang disebut sebagai PNBP. Tapi disinilah justru celahnya dibuka. Ada berkas yang masuk sengaja dipersulit. Pemohon dipaksa untuk membayar biaya tambahan alias pungli di loket kantor imigrasi wilayah. Kemudian diperas lagi di tingkat pusat. 

Ketua KPK menyebutnya sebagai praktik yang terstruktur dengan alur perintah top-down. Dan aliran uangnya mengalir dari bawah ke atas. Jadi rantainya SK, Silmy Karim, saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA. SK menyampaikan instruksi kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Jaya Saputra kemudian memerintahkan dua kasubdit di bawahnya, yaitu Bagus Suramantio dan juga Tesar Bayu Setiaji untuk menarik pungli dari penjamin atau sponsor setiap WNA yang mengurus dokumen. 

Akhirnya perintah tersebut diturunkan lagi ke staf di lapangan, yaitu JSP dan juga GST yang melakukan penarikan pungli. Merekalah yang langsung berhadapan dengan Birojasa dan juga penjamin WNA. 

Uang pungli ini tidak disimpan di rekening pribadi. Supaya tidak terlacak para pelaku menggunakan rekening nomini. Yaitu rekening milik orang lain. Yaitu cleaning service, office boy, anggota keluarga, kerabat. Bahkan juga ada yang menggunakan rekening yang dibeli. Total uang yang berhasil dikumpulkan selama 4 tahun mencapai setidaknya Rp145,5 miliar.

Setiap hari Jumat uang itu dibagikan. Silmy Karim sendiri diduga menerima sekitar Rp100 juta per minggunya. Dan yang membuat kasus ini semakin mengejutkan adalah cara para pelaku menyamarkan distribusi uang tersebut. Mereka pakai kode-kode khusus. Misalnya kata Malaikat, ini jadi sandi untuk distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan imigrasi. 

Kemudian juga ada pembagian pada pihak lain yang menggunakan istilah bayaran konser grup band, ada vokalis, ada gitaris, backing vokal, hingga koreografer. Masing-masing sudah mewakili nama dan jumlah yang sudah ditentukan. Dan uang hasil pungli kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim dan juga 7 orang lainnya mendapatkan respons cepat dari istana. Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani surat pemberhentian Sialmi Karim dari jabatan Wakil Menteri Imipas. Menteri Sekretaris Negara Prasetya Hadi mengonfirmasi hal tersebut dengan pernyataan singkat. "Pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy Karim sebagai Wamen Imipas) tersebut.


Siapa sosok yang akan mengganti Silmy? 


Menteri Sekretaris Negara dan juga Menteri Imipas Agus Adrianto sama-sama memastikan proses pencarian hingga saat ini masih berlangsung. Masih belum ada namanya diumumkan.
Tapi yang lebih penting ditegaskan oleh keduanya adalah layanan keimigrasian kepada publik dipastikan tetap berjalan normal. Di seluruh unit pelayanan tidak ada yang terdampak proses hukum yang tengah bergulir. Menteri Imipas juga secara terbuka meminta seluruh jajarannya bersikap akomodatif dan mendukung seluruh proses hukum di KPK.

Kementerian ini akan membuka akses data, dokumen dan juga keterangan yang diperlukan. Dan pejabat yang tersangkut seluruhnya telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.  

Kasus korupsi di Kementerian Imipas ini bukan sekedar soal uang. Ini adalah sistem pelayanan publik yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan sendiri. Kini 8 tersangka menanti proses hukum.  Sementara pemerintah berjanji untuk berbenah.

(Wijokongko)