Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
KPK Yakin Temukan Bukti Tambahan dari Penggeledahan Rumah Silmy Karim
Achmad Zulfikar Fazli • 5 June 2026 16:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat menemukan bukti tambahan, dari penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Rumah milik Silmy Karim yang digeledah penyidik KPK berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Penyidik KPK tiba di rumah Silmy Karim sekitar pukul 13.46 WIB. Penyidik yang mengenakan rompi khas KPK masuk ke dalam rumah Silmy melalui garasi. Beberapa penyidik tampak menggeret koper saat akan melakukan penggeledahan.
“Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran |
_%20ANTARA_Fath%20Putra%20Mulya.jpeg)
Personel Brimob berjaga di depan kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing (WNA). KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026. Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani KPK sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.