15 June 2023 19:26
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat karena menyebarkan rumor putusan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Menanggapi hal itu, Denny justru berterima kasih karena tidak dilaporkan ke polisi.
"Saya berterima kasih ke Mahkamah Konstitusi ya. Saya pikir yang disampaikan Prof. Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan yang bijak terutama tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi," kata Denny Indrayana.
Denny menyebut, cuitannya perihal MK yang akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup sebagai bentuk advokasi publik.
"Apakah ini kemudian dianggap pelanggaran etik atau tidak ya bukan saya yang menilai. Kalau saya mengatakan ini bagian dari advokasi publik," tuturnya.
Denny Indrayana Klaim Dapat Bocoran Putusan MK
Denny Indrayana sempat mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup. Ia juga mengungkap bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana di akun twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).
Denny menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Ia memastikan pemberi informasi itu bukan hakim.