1 November 2024 21:04
Perubahan besar-besaran bakal terjadi pada dunia ketenagakerjaan sebab Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengubah 22 norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Sebanyak 21 norma tersebut berkaitan dengan beberapa isu besar, yaitu mengenai tenaga kerja asing, tenaga ahli daya atau outsourcing, upah, pemutusan hubungan kerja, hingga uang pesangon. Dengan dikabulkannya sebagian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, MK meminta pembentuk undang-undang yakni presiden untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemisahan ini diperlukan untuk menghindari perhimpitan norma antara Undang-Undang Cipta kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan atau diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan dan kemungkinan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan," kata Enny Nurbaningsih, 31 Oktober 2024.
"Oleh karena itu menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam undang-undang 6/2023. Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan, ketidaksinkronan, materi substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," sambungnya.
baca juga: Pemerintah akan Ikuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja |