Jokowi Cuti, Wapres Ambil Alih Pemerintahan?

29 January 2024 23:12

Jakarta: Polemik presiden boleh berkampanye lahir dari pernyataan Presiden Joko Widodo sendiri. Puncaknya adalah pada Jumat, 26 Januari lalu saat Jokowi menunjukkan cetakan kertas berisi pasal-pasal soal aturan pemilu.

Namun setelah itu Jokowi belum secara terang-terangan menyatakan mendukung kepadah salah satu pasangan capres di Pilpres 2024. Jokowi harus mengambil cuti jika ingin melakukan kampanye terbuka.

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut pengajuan cuti untuk kampanye bagi presiden tidak mudah. Apalagi presiden itu sendiri bukan sebagai calon presiden yang sedang berkontestasi di Pilpres 2024.

"Yang dia cutikan dalam kapasitas apa? apa dalam kapasitas kerja sehari-hari saja, apa sebagai kepala pemerintahan atau kepala negara. Karena pada dasarnya presiden tidak bisa dipisahkan dalam konteks kepala pemerintahan dan kepala negaranya," jelas Zainal dalam dialog dengan Metro TV, Senin 29 Januari 2024.

Oleh karena itu menurut Zainal, tidak sederhana seorang presiden yang bukan paslon untuk cuti berkampanye. Bahkan jika presiden cuti, wapres sendiri bisa berhak menolak untuk mengambil alih pemerintahan.

"Ada implikasi yang tidak sederhana kalau presiden itu boleh berkampanye sebagai non paslon. Kalau presiden sebagai paslon, clear," lanjut pria yang akrab disapa Uceng ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)