15 January 2026 22:49
Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya 12 korporasi yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), pada November 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut kini terancam sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pidana.
Dari 12 korporasi yang diperiksa, delapan perusahaan beroperasi di Sumut, dua perusahaan di Sumbar, dan dua perusahaan lainnya berada di Aceh. Berdasarkan hasil penelusuran, belasan perusahaan tersebut diduga melakukan penguasaan lahan dan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu.
Aktivitas tersebut dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Satgas PKH menegaskan, langkah penegakan hukum dilakukan untuk kepentingan negara dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Baca Juga :