12 Korporasi Diduga Jadi Biang Kerok Banjir dan Longsor di Sumatra

15 January 2026 22:49

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya 12 korporasi yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), pada November 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut kini terancam sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pidana.

Dari 12 korporasi yang diperiksa, delapan perusahaan beroperasi di Sumut, dua perusahaan di Sumbar, dan dua perusahaan lainnya berada di Aceh. Berdasarkan hasil penelusuran, belasan perusahaan tersebut diduga melakukan penguasaan lahan dan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu.

Aktivitas tersebut dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Satgas PKH menegaskan, langkah penegakan hukum dilakukan untuk kepentingan negara dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
 



Sejumlah opsi sanksi telah disiapkan, mulai dari pencabutan izin, pembekuan izin usaha, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Selain itu, Satgas PKH juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 83 perusahaan perkebunan sawit. Total denda yang telah ditetapkan mencapai Rp4,7 triliun, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aktivitas usaha di kawasan hutan.

Satgas menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara bertahap. Penentuan sanksi pidana akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik, termasuk dampak kerusakan lingkungan, kerugian materiil, fasilitas umum yang terdampak, hingga adanya korban jiwa akibat bencana.

Pemerintah memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, guna mencegah terulangnya bencana serupa serta memperkuat perlindungan kawasan hutan di Indonesia.

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)