Polisi Tangkap Pengendali-'Apoteker' Narkoba Jaringan White Rabbit, Rp3,8 Miliar Disita

3 April 2026 15:40

Bareskrim Polri membongkar jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam White Rabbit dan menyita uang tunai lebih dari Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil peredaran narkoba.

Berdasarkan keterangan Kepala Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Kombes Pol. Kevin Leleury, tiga tersangka kunci berhasil ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari pengendali hingga peracik narkoba. 

"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh hingga ke tingkat pengendali utama," ujar Kevin.
 

Baca juga:

Polres Jakpus Tangkap Pengedar Sabu di Terminal Senen


Tersangka Denny Wiraatmadja alias Koko, selaku pengendali distribusi, ditangkap di Sukabumi setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi. Selanjutnya, polisi menangkap Ika Novita Sari alias Mami Mika di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. 

Pada hari yang sama, tersangka Andri Yulianto yang berperan sebagai peracik atau 'apoteker' narkoba juga berhasil diamankan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi dan terstruktur. Petugas juga mengungkap adanya keterkaitan dengan seorang buronan berinisial Charlie yang diduga berada di luar negeri.

Polri turut memberikan peringatan tegas kepada pengelola tempat hiburan malam di Indonesia untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkotika, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)