10 August 2025 01:00
Tangerang Selatan: Amri Ahmad Yanto resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya anak kandungnya sendiri yang berusia empat tahun hingga tewas. Selain itu, sang istri, yang merupakan ibu kandung korban juga terlibat dalam kasus penganiayaan.
Namun atas dasar kemanusiaan, dia tidak ditahan karena masih memiliki bayi berusia satu tahun.
"Rasa kemanusiaan di mana dari tersangka ini masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun, sehingga sebagai seorang ibu adalah tanggung jawab untuk merawat anak," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, dalam program Top News Metro TV, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 25 Juli 2025. Kematian mendadak korban membuat pihak keluarga curiga dan melaporkannya ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap ayah korban. Sementara ibunya mengaku kepada tetangga bahwa ia dan anaknya sering mendapat kekerasan dari sang suami, baik di rumah kontrakan maupun saat bekerja.
Baca: Pembunuh Siswi Anggota Paskibraka Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Temannya
|