Ayah dan Ibu Tersangka Pembunuhan Anak Berusia 4 Tahun

10 August 2025 01:00

Tangerang Selatan: Amri Ahmad Yanto resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya anak kandungnya sendiri yang berusia empat tahun hingga tewas. Selain itu, sang istri, yang merupakan ibu kandung korban juga terlibat dalam kasus penganiayaan

Namun atas dasar kemanusiaan, dia tidak ditahan karena masih memiliki bayi berusia satu tahun. 

"Rasa kemanusiaan di mana dari tersangka ini masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun, sehingga sebagai seorang ibu adalah tanggung jawab untuk merawat anak," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, dalam program Top News Metro TV, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 25 Juli 2025. Kematian mendadak korban membuat pihak keluarga curiga dan melaporkannya ke polisi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap ayah korban. Sementara ibunya mengaku kepada tetangga bahwa ia dan anaknya sering mendapat kekerasan dari sang suami, baik di rumah kontrakan maupun saat bekerja. 
 

Baca: Pembunuh Siswi Anggota Paskibraka Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Temannya
 


Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah enam kali menganiaya korban hingga meninggalkan lebam di sejumlah bagian tubuh. 

Kepada polisi, sang ayah mengaku naik pitam usai mendengar anak laki-lakinya melontarkan kata-kata kasar kepada ibunya. 

Sementara dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sapu lidi, kardus, serta kotak plastik. Polisi sudah menahan ayah dari korban. Sementara ibunya wajib lapor.

Atas perbuatan kejinya itu, kedua pelaku dicerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)