Jakarta: Keluarga Dini Sera Afriyanti merasa janggal dengan keputusan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak eks Anggota DPR Edward Tannur. Alasannya juga dinilai tidak masuk akal.
Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfaruq, meyakini majelis hakim melakukan intervensi terhadap para saksi yang dihadirkan. Selain itu majelis hakim juga dinilai mengabaikan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa Ronald Tannur.
Ironisnya, korban yang terbukti banyak luka justru dinilai hakim meninggal akibat penyakit lambung. Alasan ini yang dinilai tidak masuk akal.
Oleh sebab itu, kuasa hukum meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga majelis hakim yang diduga menerima suap dalam kasus ini. KPK juga diminta turun tangan untuk memeriksa dugaan suap itu.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam (4/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.