Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD272.497, atau setara Rp4,5 miliar dari PT Bias Delta Pratama (BDP). Penyerahan uang dilakukan oleh Dirut PT BDP Abdul Chair Husain kepada tim penyidik pidana kasus Kejati Kepri.
Pengembalian tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP, dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam pada 2015-2021.
Dua mantan direktur operasional PT BDP, masing-masing Lisa Yulia dan Ahmad Djauhari telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam Suyono juga. Mereka telah ditahan di Rutan Tanjung Pinang.
Kasus ini berawal dari kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan PT BDP sejak 2015 hingga 2021 tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan
BP Batam, khususnya di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.
Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.