KPK Tangkap Kembali Eks Sekjen MA Nurhadi atas Kasus TPPU

Candra Yuri Nuralam • 30 June 2025 22:39

Jakarta: Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski baru bebas dari hukuman kasus suap. Ia langsung ditahan kembali atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 30 Juni 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025.
 

Baca: 

Setelah OTT, KPK Bidik Proyek Pengadaan Lainnya di Sumut

KPK menduga Nurhadi mengalihkan uang hasil suap ke bentuk barang sebagai upaya pencucian uang. Dalam pengembangan kasus ini, penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol juga disebut ikut terlibat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)