5 March 2024 19:42
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan penambahan daftar pemilu tetap (DPT), pada Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara milik ketujuh tersangka tersebut, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, terhitung sejak 14 hari ketujuh tersangka tersebut melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
"Masih dalam proses pemenuhan berkas perkara, yang tentunya nanti berkas perkara ini akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung yang masuk di dalam Sentra Gakkumdu terhitung 14 hari." kata Karopamnas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Trunoyudo menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri telah menangani secara sentra penegakan hukum terpadu luar negeri, bersama Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung.
Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 544 atau 545 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.