Novel Baswedan Harap Penyidikan Kasus Firli Bahuri Tak Berlama-lama

9 December 2024 20:39

Wakil Ketua Satgas Khusus (Wakasatgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menyinggung kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dia ingin proses kasus Firli tak berlama-lama.

"Contohnya kasus tadi, ya kita sampaikan kita berharap semoga proses itu tidak lama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakain tercapai juga tujuan hukum tadi," kata Novel di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.

Kemudian, terkait penanganan kasus korupsi, mantan penyidik senior KPK berharap semua penegak hukum bisa bersinergi. Sebab, kata dia, upaya pemberantasan korupsi bukan satu sisi saja.

"Tapi tugas negara dan semuanya mesti berkolaborasi untuk bisa bekerja lebih baik," ungkap ASN Polri itu.
 

Baca:
Polisi Diminta Segera Jemput Paksa Firli Bahuri

Untuk diketahui, kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan. Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)