Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 December 2024 11:14
Jakarta: Polisi diminta segera menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli tak kunjung ditahan dalam kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau tidak ada SP3 (surat penghentian penyidikan) dan praperadilan pun juga ditolak, harusnya kepolisian segera menjemput paksa dan menahannya," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto kepada Metrotvnews.com, Rabu, 4 Desember 2024.
Meski Firli sudah menyandang status tersangka satu tahun lebih, Polda Metro Jaya belum menghentikan kasus ini. Apalagi, gugatan praperadilan Firli atas penetapan tersangka oleh Polda Metro tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilam Negeri Jakarta Selatan.
Polisi telah menekankan tidak akan menghentikan kasus yang menjerat eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Pernyataan ini merespons permintaan penghentian kasus dari pengacara Firli, Ian Iskandar beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Tak Disetop |