Polisi Diminta Segera Jemput Paksa Firli Bahuri

Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Polisi Diminta Segera Jemput Paksa Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 4 December 2024 11:14

Jakarta: Polisi diminta segera menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli tak kunjung ditahan dalam kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau tidak ada SP3 (surat penghentian penyidikan) dan praperadilan pun juga ditolak, harusnya kepolisian segera menjemput paksa dan menahannya," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto kepada Metrotvnews.com, Rabu, 4 Desember 2024.

Meski Firli sudah menyandang status tersangka satu tahun lebih, Polda Metro Jaya belum menghentikan kasus ini. Apalagi, gugatan praperadilan Firli atas penetapan tersangka oleh Polda Metro tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilam Negeri Jakarta Selatan.

Polisi telah menekankan tidak akan menghentikan kasus yang menjerat eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Pernyataan ini merespons permintaan penghentian kasus dari pengacara Firli, Ian Iskandar beberapa waktu lalu.
 

Baca juga: 

Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Tak Disetop


"Silakan penasihat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Ian Iskandar menyampaikan permintaan penghentian kasus ini kepada Polda Metro Jaya melalui dua surat yang diserahkan pada Kamis, 28 November 2024. Surat itu diberikan dengan tembusan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

Sejatinya, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.

Namun, Firli mangkir. Dia ogah datang karena menilai kasusnya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)