Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 14:30
Jakarta: Polisi memastikan kasus dugaan penerimaan, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berjalan. Hal ini merespons permintaan penghentian kasus dari kubu Firli beberapa waktu lalu.
"Silakan penasihat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.
Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus yang menjerat kliennya. Permintaan ini disampaikan dalam surat yang diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November 2024.
Sejatinya, ada dua surat yang ia sampaikan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Salah satu isi surat itu meminta menghentikan kasus tersebut.
"Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Sebut Ada Dinamika Politik di Balik Kasus Firli Bahuri |