29 November 2024 13:41
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mempertanyakan permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Asep menganggap tindakan itu aneh.
"Ketika sebagai tersangka diduga ada bukti permulaan yang cukup dan pasalnya ancamannya lima tahun maka pertanyaan publik kenapa sudah hampir setahun enggak ditahan-tahan? Ada apa dan kenapa?," kata Asep dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Jumat, 29 November 2024.
Asep meminta Firli untuk membaca pasal 109 ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana atau demi hukum.
"Bukti permulaan sudah lebih dari dua, apa yang harus dihentikan?," ucap Asep.
Asep juga menyebut permintaan Firli tersebut ngawur. Apalagi, polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Ngawur tuh, suruh baca KUHAP," ujarnya.
Baca juga: Mangkir Pemeriksaan, Polisi Diminta Segera Tangkap Firli Bahuri |