Permintaan Firli untuk Setop Kasusnya Dipertanyakan

29 November 2024 13:41

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mempertanyakan permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Asep menganggap tindakan itu aneh.

"Ketika sebagai tersangka diduga ada bukti permulaan yang cukup dan pasalnya ancamannya lima tahun maka pertanyaan publik kenapa sudah hampir setahun enggak ditahan-tahan? Ada apa dan kenapa?," kata Asep dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Jumat, 29 November 2024.

Asep meminta Firli untuk membaca pasal 109 ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana atau demi hukum.

"Bukti permulaan sudah lebih dari dua, apa yang harus dihentikan?," ucap Asep.

Asep juga menyebut permintaan Firli tersebut ngawur. Apalagi, polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. 

"Ngawur tuh, suruh baca KUHAP," ujarnya.
 

Baca juga: Mangkir Pemeriksaan, Polisi Diminta Segera Tangkap Firli Bahuri

Sebelumnya, Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya telah bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu dilakukan agar Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," jelas Ian kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024.

Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya. Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk diseret ke pengadilan.

"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)