21 October 2026 13:46
Jakarta: Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, membenarkan adanya penyerahan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Uang tersebut terdiri atas uang tunai sebesar USD354.500 dan dana sebesar USD200.000 yang disetorkan melalui transfer dalam beberapa kali transaksi.
Pengakuan itu disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam persidangan, Khalid membenarkan uang tunai pecahan USD100 dengan total USD354.500 yang dititipkan kepada KPK melalui stafnya, Muhammad Ulfi Makirja. Ia juga membenarkan penyitaan uang sebesar USD200 ribu yang diserahkan melalui transfer beberapa kali.
Khalid menjelaskan, uang tunai tersebut awalnya diterima stafnya setelah dihubungi pihak Ibnu Mas'ud untuk bertemu di sebuah musala dekat kantor. Pertemuan itu berlangsung sekitar sembilan hingga sepuluh bulan setelah kepulangan mereka.
“Setelah ketemu, mintanya supaya jangan ada kamera, jangan ada pemberitahuan apa-apa di media, terus tiba-tiba dikembalikan uang. Ini uang apa? Belum dijelaskan. Yang jelas uang itu dikembalikan,” kata Khalid dalam persidangan, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu 21 Oktober 2026.
Menurut Khalid, stafnya kemudian melaporkan penerimaan uang tersebut. Namun, saat ditanya mengenai asal uang itu, stafnya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Awalnya kami berpikir uang itu mungkin ada kesalahan hitung, karena kami kan sebagai jemaah. Kalau jemaah bayar ke travel, terus kemudian ada pengembalian yang mungkin itu kesalahan hitung. Ya udah, uang itu saya bilang disimpan aja dulu,” ujarnya.
Khalid mengatakan, dirinya kemudian mendapat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan mengenai hubungannya dengan Ibnu Mas'ud dan keberadaan namanya dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah menjelaskan riwayat penerimaan uang itu kepada penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan dalam dua kali pertemuan, Khalid menyebut pihak KPK meminta agar uang yang sebelumnya dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud diserahkan kepada negara.
“Nah, terus kemudian setelah ditanya beberapa dua kali pertemuan, pihak KPK mengatakan kepada saya, ‘Ini uangnya yang tadinya dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud itu harus dikembalikan ke negara.’ Saya bilang, ‘Baik, silakan,’” tutur Khalid.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama terdakwa lainnya terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.