ICW Tanyakan Profesionalitas Polri Tangani Kasus Firli

2 March 2024 22:07

Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai tim penyidik Polri tak serius mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Profesionalitas Polri dipertanyakan.

"Melihat bahwa penyidik Polda Metro Jaya itu menimbulkan kesan di tengah masyarakat terkait dengan ketidakseriusan mereka dalam menangani perkara ini," ujar Diky, Sabtu, 2 Maret 2024.

Selain itu, pihak kepolisian juga tak kunjung menahan Firli Bahuri. Padahal, perbuatan yang dilakukan oleh Firli merupakan perbuatan yang sistemik dan juga struktural, di mana dia secara sadar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPK untuk melakukan upaya tindak pidana korupsi dalam hal ini pemerasan. 
 

Baca: Kapolda Metro Jaya Bungkam saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)