Jakarta: Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan balita berusia di bawah dua tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik kini mendalami penyebab kematian korban melalui pemeriksaan forensik dan pendekatan scientific investigation.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama menetapkan dua tersangka pada kasus pembunuhan balita. Balita yang menjadi korban pada kasus ini berusia kurang dari dua tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah menjelaskan proses autopsi sementara sudah dilakukan. Hasil autopsi menunjukkan bahwa terdapat luka-luka penganiayaan pada korban.
Untuk mendalami kasus itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan pendekatan scientific investigation guna mengetahui penyebab pasti korban meninggal dunia. Sebanyak dua ilmu kedokteran terlibat untuk menangani perkara ini, yaitu dokter forensik dan psikologi forensik.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka pada kasus ini, yaitu berinisial AR dan J. Pihak kepolisian menetapkan dua undang-undang bagi tersangka yakni KUHP menyebabkan kehilangan nyawa dan kedua tentang perlindungan anak. (Heinrich Terra)