Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Kendaraan Ilegal

23 April 2026 15:45

Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal berskala besar yang diduga hendak dijual ke luar negeri. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kedua orang tersangka itu berinisial AT, warga Klaten, Jateng. Satu lagi berinisial SS, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya ditangkap di Jalan Pakis-Daleman, Klaten. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Truk Hino, dua unit kontainer, serta 46 unit sepeda motor.

Diketahui tersangka AT berperan sebagai pemodal dan penghubung pembeli di luar negeri. Sementara tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencari ekspedisi untuk mengekspor barang dari AT ke negara tujuan. 

Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, empat, hingga enam dari berbagai sumber ilegal. Termasuk hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan oknum leasing. 

Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen fiktif untuk kemudian dieskpor ke Timor Leste. Kendaraan tersebut dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). 
 

Baca Juga: Polda Lampung Segel Toko Emas, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal

"Tersangka memperoleh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat serta roda enam dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, lalu dibuat dokumen fiktif," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 23 April 2026. 

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui sindikat ini telah beroperasi sejak Januari 2025. Mereka telah mengirimkan sebanyak 52 kontainer ke luar negeri.  Adapun total kendaraan yang telah diselundupkan ke luar negeri mencapai 1.727 unit, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp100 miliar. 

Para pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga jual. Sepeda motor yang dibeli seharga Rp6–8 juta dijual kembali dengan harga Rp13–15 juta. Sementara itu, kendaraan roda enam dapat dipasarkan hingga Rp220 juta per unit.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, termasuk berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penyelidikan lintas negara. 
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar segera melapor ke Ditreskrimsus dengan membawa bukti kepemilikan untuk pengecekan.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)