23 April 2026 15:45
Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal berskala besar yang diduga hendak dijual ke luar negeri. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kedua orang tersangka itu berinisial AT, warga Klaten, Jateng. Satu lagi berinisial SS, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya ditangkap di Jalan Pakis-Daleman, Klaten. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Truk Hino, dua unit kontainer, serta 46 unit sepeda motor.
Diketahui tersangka AT berperan sebagai pemodal dan penghubung pembeli di luar negeri. Sementara tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencari ekspedisi untuk mengekspor barang dari AT ke negara tujuan.
Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, empat, hingga enam dari berbagai sumber ilegal. Termasuk hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan oknum leasing.
Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen fiktif untuk kemudian dieskpor ke Timor Leste. Kendaraan tersebut dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
| Baca Juga: Polda Lampung Segel Toko Emas, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal |