Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 17:50
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan komisioner yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
"Ada dua (yang dilaporkan), NG (Nurul Ghufron), sama AM (Alexander Marwata)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina menegaskan laporan ini masih di tahap awal. Ghufron dan Alex belum bisa dikategorikan sebagai pihak yang disidangkan secara etik, maupun pelanggar.
"Ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ujar Albertina.
Menurut Albertina, dugaan pelanggaran etik ini terkait pengaruh jabatan yang dimiliki Alex dan Ghufron. Namun, dia enggan memerinci isinya. "Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ucap Albertina.
Baca juga: KPK Dukung Sidang Etik 93 Pelaku Pungli di Rutan |