Bayar Kuliah Pakai Pinjol Dinilai Inkonstitusional

31 January 2024 15:24

Aktivis Pendidikan Billy Mambrasar menilai mekanisme pembayaran menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk membayar biaya kuliah tidak sesuai konstitusional (inkonstitusional). Artinya, tidak sesuai dengan undang-undang.

"Kalau kita memberikan pinjaman, pinjaman tersebut tidak boleh berbunga dan dibayarkan nanti setelah mahasiswa mendapat pekerjaan," kata Billy dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Rabu, 31 Januari 2024. 

Billy juga mengaku belum melihat pemerintah pusat dan pemerintah daerah turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, banyak cara yang bisa ditempuh dibandingkan dengan membayar menggunakan pinjol. 

Sebelumnya, sebanyak 120 mahasiswa ITB tidak dapat melakukan pengisian rencana studi semester genap Tahun Ajaran 2023/2024 dengan alasan tunggakan UKT yang belum lunas. 

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Muhammad Yogi Syahputra, mengungkapkan kegaduhan ini berawal dari adanya 120 nama yang melapor melalui Google Form bahwa mereka tidak dapat melakukan pengisian rencana studi periode ini.
 
"Sebenarnya inti masalahnya itu bukan di pinjaman online-nya. Inti masalahnya rektorat membuat kebijakan baru yang intinya memaksa cuti mahasiswa yang masih memiliki tunggakan UKT. Jumlah berdasarkan pendataan KM sendiri terdapat hingga 120 mahasiswa," kata Yogi, Jumat, 26 Januari 2024.
 
Di saat yang sama, kata Yogi, ITB menawarkan opsi pembayaran berupa pinjaman online melalui platform Danacita. Dengan tampilan yang menawarkan pinjaman Rp12,5 juta dengan pembayaran Rp15,5 juta pada 12 bulan pembayaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)