20 August 2024 19:32
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas ke Istana Negara, Selasa siang, 20 Agustus 2024. Supratman membantah pemanggilan dirinya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pertemuan Presiden Jokowi dan Supratman berlangsung selama 30 menit. Supratman mengatakan salah satu materi yang dibahas Presiden Jokowi adalah usulan undang-undang yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Supartman Diperintah Presiden Selesaikan RUU Perkoperasiaan |