Sidang Kasus Pengadaan Chromebook, 9 Saksi Jalani Pemeriksaan

23 February 2026 14:17

Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, terdapat sembilan saksi yang hadir untuk menjalani pemeriksaan. 

Sidang kasus dugaan pengadaan chromebook dengan terdakwa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019-2024 Nadiem Makarim kembali digelar. Adapun sembilan saksi yang diperiksa di hadapan majelis hakim berasal dari pihak vendor GoTo hingga sekretaris Nadiem Makarim, antara lain Ali Mardi, R.A. Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Adesty Kamelia Usman, Andre Soelistyo, Kevin Aluwi, Oki Zulkifli, Tedjokusumo Raymond, dan Deswitha.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut keputusan pengadaan laptop Chromebook diduga bukan semata untuk kebutuhan pendidikan, melainkan berkaitan dengan upaya meningkatkan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang sebelumnya didirikan oleh Nadiem.
 

Baca Juga: Jaksa Ungkap Pembelian Chromebook Tanpa Survei Bikin Biaya Bengkak

Selain itu, Nadiem juga disebut telah mengetahui bahwa laptop chromebook sebelumnya dinilai belum efektif digunakan oleh siswa maupun guru, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa sebanyak 11 pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya mengakui adanya penerimaan uang terkait perkara ini.

Akibat perbuatannya tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,1 triliun. Selain itu, Nadiem juga dinilai memperoleh keuntungan sebesar Rp809 miliar.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)