Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, 23 September 2025. Dalam rapat ini DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Apakah RUU APBN Tahun 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR, Puan Maharani, dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa, 23 September 2025.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju dengan postur APBN 2026. Hal tersebut dituangkan dalam laporan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, mengenai kerja hasil pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, termasuk pendapat dari seluruh fraksi.
"Berikut kami laporkan sikap fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam rapat kerja Banggar DPR dengan pemerintah dan Bank Indonesia, Fraksi PDIP,Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NaSdem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui atau menerima RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," jelas Said.
Dalam keputusan tersebut, DPR menyetujui postur
RAPBN 2026 dengan pendapatan negara dipatok sebesar Rp3.153,6 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak Rp2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp459,2 triliun.
Adapun belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun dengan rincian belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp693 triliun. Belanja pemerintah pusat tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun.
Dengan postur ini, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun. Defisit tersebut akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)