Kemlu: Pengungkapan Kasus Penembakan PMI Sesuai Hukum Malaysia

4 February 2025 15:04

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan upaya pengungkapan kasus penembakan pekerja migran Indonesia (PMI) akan sepenuhnya ditangani dan merujuk ke sistem hukum Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha  mengatakan locus delicti atau tempat terjadinya pidana berlangsung di Malaysia. Maka, upaya pengungkapan dan proses hukum yang berlangsung akan sepenuhnya merujuk pada sistem hukum Malaysia.

"Kita pahami bahwa locus delicti dari kejadian ini ada di wilayah Malaysia. Tentu ini menjadi kedaulatan hukum Malaysia untuk melakukan proses penegakan hukum, kita hormati hal tersebut, namun proses hukum tersebut tentu kita juga melakukan proses monitoring," ujar Judha, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 4 Februari 2025. 
 

Baca juga: BP3MI Riau Selamatkan 2 Korban dari Sindikat Perdagangan Manusia

Para korban tembak PMI yang selamat nantinya akan diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH) Malaysia. Jika kebutuhan pemeriksaan APH Malaysia selesai, upaya pemulangan para PMI akan turut mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia, termasuk Kemlu. 

"Sebagai contoh untuk warga negara kita yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan, kita memberikan perlindungan kekonsuleran dalam bentuk pendampingan hukum, kita sudah siapkan pengacara kita," kata Judha. 

Sebelumnya, lima pekerja migran Indonesia ditembak aparat Malaysia di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat, 24 Januari 2025. Dua dari lima pekerja migran itu, yakni MH warga Kabupaten Aceh Timur dan AR warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dilaporkan mengalami luka tembak.

Satu korban asal Riau berinisial B dilaporkan meninggal dunia atas kejadian tersebut, sedangkan dua korban terluka lainnya yakni HA dan MZ juga berasal dari Riau yang kini dirawat di rumah sakit Malaysia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)