Dokter Priguna Akui Hanya Memerkosa 1 Korban

14 April 2025 18:49

Proses pendalaman dan penyidikan kasus dugan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka dokter PPDS Anestesi Priguna Anugerah terus dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan tersangka Priguna mengaku hanya melakukan pemerkosaan terhadap satu korban yakni yang dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025.
 
Sementara untuk dua korban lainnya yang merupakan pasien belum diakui oleh tersangka. Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan tersangka baru mengakui perbuatannya terhadap satu korban.
 
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap dua korban lainnya. Penyidik juga tengah mendalami bagaimana tersangka mendapatkan obat anastesi untuk membius para korban.
 
“Untuk keterangan dia (tersangka) masih (seperti) yang terakhir korban katakana. Sementara yang dua lagi sedang kita dalami. Kami sedang kaji jenis obatnya apa. Nanti kami minta keterangan dari ahlinya, dan bagaimana obat itu digunakan,” kata Kombes Pol Surawan dikutip dari Newsline, Metro TV, Senin, 14 April 2025.
 

Baca: Perkosa Pasien, Priguna Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Hukuman Dokter Pelaku Rudapaksa

Kombes Pol Surawan juga menegaskan pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Karena perbuatannya dilakukan berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.
 
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita barang bukti, obat bius midazolam, dan propopol.
 
“Nanti kami akan terapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Pasal 64 KUHP ancaman tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan untuk ancaman hukumannya terhadap perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana,” ucap Surawan.
 
Aksi bejat dokter Priguna yang membius dan memperkosa tiga korbannya itu menimbulkan rasa takut di masyarakat. Untuk itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung hukuman tegas bagi pelaku demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia kedokteran.
 
“Saya dengar ada aspek-aspek yang bersifat perdamaian. Padahal masalahnya kita harus membangun kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap perguruan tinggi kemudian dunia kedokteran. Jadi hukumannya harus tegas dan harus cepat diambil keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya, karena itu kepercayaan, Berikutnya adalah mengevaluasi rekrutmen dokter,”
 
Sebagai respon atas kasus ini, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mencabut surat tanda registrasi atau STR dan izin praktik Priguna secara permanen. Universitas Padjadjaran juga memecatnya dari program PPDS.
 
Kementerian Kesehatan menghentikan sementara program PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung untuk evaluasi menyeluruh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)