17 July 2026 22:11
Jakarta: Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkap hasil pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hotman menyatakan pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore dengan total 18 pertanyaan dan berakhir tanpa penahanan.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 09.00 WIB sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat.
Dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 17 Juli 2026, Hotman mengatakan pemeriksaan perdana tersebut hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri. Sementara dua perkara lain yang juga menjerat Febrie, yakni dugaan korupsi batu bara dan perkara PT Krakatau Steel, belum masuk materi pemeriksaan.
"Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri. Sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kedua korupsi batu bara, dan ketiga PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu," ujarnya.
Ia menegaskan kliennya membantah tuduhan dugaan penerimaan uang lebih dari Rp50 miliar dari Tan Kiang.