Kuasa Hukum Don Ritto Mengaku Syok Kliennya Langsung Ditahan usai Dilimpahkan ke Kejagung

17 July 2026 21:10

Jakarta: Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut setelah kliennya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Cabang Kejaksaan Agung usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Juli 2026.

"Kami shock, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri klaster Samin Tan," ujarnya dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 17 Juli 2026. 

Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asabri. Sesaat setelah proses serah terima selesai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, ia langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Diketahui, Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU, dalam hal ini Don Ritto, ke Kejagung. Adapun perkara tersebut turut menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejagung. Ketiga perkara itu, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Polisi juga akan melimpahkan tersangka secara bertahap. Tersangka dalam perkara rasuah ini ialah Febrie Adriansyah dan Don Ritto. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X