17 December 2024 13:59
Pemerintah menjelaskan keputusan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di awal 2025 telah dipertimbangkan secara bertahap dan matang. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian pengenaan PPN 12% pada barang-barang konsumsi. Namun menanggung 1?ban kenaikan PPN untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat umum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan prinsip keadilan tetap terjaga dan manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan masyarakat secara merata. Tanpa menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonomi.
Bendahara negara itu juga menyebut kebijakan pembebasan PPN yang ada saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan gotong-royong yang menjadi dasar dari kebijakan fiskal pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah memperbaiki melalui berbagai kebijakan stimulus ekonomi.
"Instrumen ini memiliki tujuan untuk mewujudkan asas keadilan dan gotong-royong di dalam membangun Indonesia, di mana kelompok yang mampu tentu membayar kewajiban berdasarkan undang-undang," kata Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
"Ini bukan merupakan kebijakan perseorangan, tapi ini selalu melalui proses undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita, setiap tindakan untuk memungut harus dilakukan berdasarkan undang-undang," lanjutnya.
Baca juga: Redam Imbas PPN, Pemerintah Beri Insentif 3 Komoditas Bapok |