21 February 2024 14:08
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada enam tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan.
Pemungutan suara ulang bakal dilakukan di TPS 3 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur; TPS 21 di Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan; kemudian TPS 06, TPS 07, TPS 18 dan TPS 23 yang berada di Kecamatan Sinjai Utara.
Pelaksanaan PSU rencananya dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024. Lokasi PSU diupayakan tetap pada TPS yang sama.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan kecurangan seperti pemilih yang mencoblos padahal tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb di TPS tersebut.
Baca juga: DPR Diminta Ikut Andil Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Selain itu, ada juga pemilih dari luar daerah yang tidak memiliki surat keterangan pindah, tapi diperbolehkan untuk tetap memilih. Lalu jumlah surat suara dan DPT yang tidak sesuai dalam daftar di TPS tersebut.
Adapun Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan nantinya untuk empat jenis pemilihan yakni pemilihan PPWP, pemilihan anggota DPD, pemilihan DPR RI dan pemilihan untuk DPRD Provinsi.
Untuk logistik PSU sendiri, KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan logistik. PSU ini membutuhkan sekitar 1.800 surat suara. Diharapkan pada 23 Februari besok, seluruh kebutuhan logistik telah siap dan didistribusikan ke TPS.