KPU Telah Berikan Kesimpulan ke MK

16 April 2024 17:35

Jakarta: Komisi Pemilihan Ymum (KPU) telah menyampaikan kesimpulan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu dan tiga ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa, 16 April 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddun mengatakan, KPU sebagai termohon sudah mengikuti seluruh proses PHPU Pilpres 2024 di MK sejak 27 Maret 2024 hingga hari ini.
 

Baca: Pascalebaran, KPU Kumpulkan Jajaran Bahas Regulasi Pilkada 2024


Selama proses persidangan, KPU telah memberikan jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil permohonan pemohon. Baik perkara satu maupun perkara dua. Sementara Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara.

Alat bukti KPU tersebut berisi dikumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Dari tingkat kecamatan hingga tingkat pusat.

Oleh karena itu, KPU melalui kesimpulan hari ini meminta kepada MK agar menjatuhkan putusan pada pokoknya menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak pemohon untuk seluruhnya,
serta menyatakan sah benar dan tetap berlaku keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 yang menjadi objek sengketa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)