Kuasa Hukum Hasto Bakal Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

10 June 2024 21:15

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kejahatan hukum terkait pemanggilan staf Hasto yang bernama Kusnadi secara tidak resmi. KPK juga menyita tiga telepon genggam milik Kusnadi dan Hasto serta buku rekening tabungan pribadi milik Kusnadi.

"Saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Dalam prosesnya, seorang penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti diduga melakukan pelanggaran hukum karena secara tidak resmi melakukan panggilan terhadap Kusnadi. Penyidik tersebut berdalih mendapatkan panggilan dari Hasto serta melakukan intimidasi untuk menyita barang pribadinya.
 

Baca juga: KPK Bakal Periksa Lagi Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

Tim kuasa hukum Hasto menyebut Kusnadi bukan objek pemeriksaan pada hari ini. Sehingga tidak pantas jika melakukan penyitaan terhadap barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara penyidikan KPK.

"Saudara Kusnadi bukan merupakan objek panggilan hari ini," ujar Ronny.

Menanggapi permasalahan ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Joy Tobing akan melaporkan penyidik terduga pelanggaran itu ke Dewan Pengawas KPK. Ia juga akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Teman-teman perlu ketahui dasar dari kita mengajukan praperadilan karena terhadap dokumen penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti, kemudian Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief  terdapat kesalahan yang menurut kami fatal," ungkap Ronny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)