2 July 2025 09:30
Jakarta: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya selang beberapa saat setelah bebas dari penjara. Penangkapan ini terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan saat ia masih menjabat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Penangkapan dan penahanan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca: KPK Geledah Kantor dan Rumah Kadin PUPR Sumut |