Nurhadi Ditangkap KPK Lagi Terkait Kasus Pencucian Uang

2 July 2025 09:30

Jakarta: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya selang beberapa saat setelah bebas dari penjara. Penangkapan ini terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan saat ia masih menjabat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

"Penangkapan dan penahanan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 2 Juli 2025.
 

Baca: KPK Geledah Kantor dan Rumah Kadin PUPR Sumut

KPK menegaskan penangkapan ini tidak melanggar HAM, melainkan upaya mempercepat penyidikan. Pihaknya sudah melakukan pertimbangan yang matang sebelum menangkapnya.

"Setiap tindakan penyidikan sudah melalui pertimbangan matang. Termasuk kebutuhan untuk penangkapan dan penahanan," kata Budi.

Kasus ini berkembang setelah penyidik mendalami fakta persidangan sebelumnya dan menemukan indikasi pengalihan uang suap ke dalam bentuk aset.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)