3 September 2026 13:54
Usulan pemerintah terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dalam membuat akun media sosial memunculkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat, salah satunya adalah tanggapan dari masyarakat Jakarta.
Dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia pada Kamis, 3 September 2026, sebagian masyarakat menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan keamanan siber dan menekan angka kejahatan digital. Kebijakan ini juga mampu mencegah perundungan siber dilakukan oleh akun palsu. Namun, masyarakat tetap khawatir terkait keamanan data pengguna.
"Kalau aku secara pribadi sih setuju ya, karena banyak banget aku ketemu di media sosial tuh akun-akun palsu yang digunakan secara tidak baik seperti itu, penyebaran info hoaks. Tetapi di sisi lain juga ada sedikit ketakutan nih mbak. Ketakutannya kalau menggunakan KTP ini takut KTP saya dipergunakan untuk hal yang nggak baik," kata warga Jakarta, Maria, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia pada Kamis, 3 September 2026.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Nurul. Ia berpendapat kebijakan ini memang memberikan keuntungan untuk menciptakan ruang digital yang sehat, tetapi tetap ada risiko dibaliknya.