Geledah Safe Deposit Box terkait Importasi, KPK Sita Rp2M hingga Emas

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2026 06:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sebuah safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Medan pada Senin, 20 April 2026. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.

Budi mengatakan, SDB itu milik Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL). Ada emas sampai beragam uang disita penyidik.

“Penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar,” ucap Budi. KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.


6 orang jadi tersangka


KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)