20 November 2024 08:19
Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Pimpinan (Capim) KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Periode 2024-2029. Dari seleksi ini nantinya dipilih lima Pimpinan KPK dan lima Dewas KPK.
Rangkaian uji kepatutan dan kelayakan Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Diawali dengan pengambilan nomor urut dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah sesuai tema.
Setelah itu, satu per satu calon memaparkan makalah yang mereka buat di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Setiap calon diberi waktu 1,5 jam untuk penyampaian gagasan.
"Ini dilakukan sampai hari Rabu dan mudah-mudahan Rabu malam diputuskan untuk diambil bersama-sama mana yang terbaik di antara 10 yang sudah ada," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dikutip dari program Headline News Metro TV, Rabu, 20 November 2024.
| Baca juga: DPR Harus Jeli Seleksi Kandidat Capim KPK, Pastikan Tidak Ada Kecacatan |