Karo: Polda Sumatra Utara (Sumut) memburu pelaku utama yang menewaskan Wartawan Tribarta TV Sempurna Pasaribu. Saat ini dua orang eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mendalami motif pembakaran rumah yang menewaskan empat orang. Termasuk Sempurna Pasaribu.
"Ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor. Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.
Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.