Pemerintah Malaysia mendeportasi 108 pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Dumai, Riau pada Senin, 27 Januari 2025, siang. Sebanyak 108 pekerja migran ini tiba di Pelabuhan Dumai setelah melintasi perairan Selat Malaka menggunakan kapal cepat.
Mereka dideportasi melalui Depot Machap Umbo Malaka, Malaysia. Mereka dideportasi karena masuk ke Malaysia secara nonprosedural atau tanpa memiliki dokumen bekerja dan keahlian yang diisyaratkan pemerintah.
Proses pemulangan pekerja dibantu Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Riau. Selanjutnya para pekerja didata dan menjalani proses pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Sebelumnya,
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh otoritas maritim Malaysia, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), yang menembak lima pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam kejadian ini, satu pekerja Indonesia meninggal dunia di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia.
Saat ini, pihak KP2MI masih terus melakukan penyelidikan dan mencari identitas para korban yang dirawat di beberapa rumah sakit di kawasan Selangor, Malaysia.
Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh APMM terjadi saat mereka menemukan lima pekerja migran Indonesia nonprosedural melintasi perairan Tanjung Rhu, Malaysia pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 03.00 dini hari. Akibatnya, satu orang PMI meninggal dunia dan empat orang lainnya kritis.