Royalti Berbeda dengan Pajak, Berikut Penjelasannya

11 August 2025 21:46

Jakarta: Polemik royalti masih terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menyalahartikan royalti sebagai pajak. Padahal royalti bukan pajak, melainkan hak atau harga sebuah karya yang tak boleh diabaikan.

1. Definisi dan Macam-macam Royalti

Royalti merupakan imbalan yang diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak sebagai kompensasi ketika karya mereka dinikmati oleh orang lain. Royalti memiliki berbagai macam bentuk, yaitu royalti hak cipta (musik, buku, film), royalti hak terkait (penyanyi, produser rekaman), royalti paten/inovasi teknologi, serta royalti merek dagang (franchise, brand licensing).

Dengan demikan royalti merupakan penghasilan bagi pencipta bukan sebagai pajak. Namun, jika royalti tersebut termasuk sebagai pendapatan yang kena pajak, maka akan dikenakan (Pajak Penghasilan) PPh sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

2. Dasar Hukum Royalti

Royalti sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat 2 yang menegaskan "Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Ini berarti, jika seseorang ingin menggunakan, menggandakan, menerjemahkan, atau melakukan adaptasi atas suatu ciptaan untuk tujuan komersial, mereka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta".
 

Baca: Cara Musisi Dapat Penghasilan Royalti
 


Selain itu, dalam pasal 87 juga menyebut bahwa  "Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk pengelolaannya". Sedangkan dalam pasal 89 A dan B menjelaskan bawa "Royalti dikumpulkan dan dibagikan melalui LMKN yaitu lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh negara,"

3. Pihak yang Wajib Bayar Royalti

Royalti wajib diajarkan oleh para pelaku usaha yang menggunakan atau memutar sebuah karya di ruang publik. Sehingga jika dirinci sebagai berikut:
a. Pemilik usaha yang memutar musik di ruang publik (kafe, hotel, restoran).
b. Penyelenggara konser dan event.
c. Platform digital yang monetisasi karya (Spotify, YouTube, dll)
d. Penerbit buku atau film.

4. Peran dan Tugas LMKN

Adapun peran dan tugas dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebaga berikut:
a. Melakukan pemungutan royalti dari para pengguna karya.
b. Menentukan besaran tarif/standar tarif royalti di setiap tempat.
c. mendistribusikan royalti kepada para pencipta atau pemilik hak terkait.
d, Menyediakan data transparansi jumlah pengguna karya.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)