11 August 2025 21:46
Jakarta: Polemik royalti masih terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menyalahartikan royalti sebagai pajak. Padahal royalti bukan pajak, melainkan hak atau harga sebuah karya yang tak boleh diabaikan.
1. Definisi dan Macam-macam Royalti
Royalti merupakan imbalan yang diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak sebagai kompensasi ketika karya mereka dinikmati oleh orang lain. Royalti memiliki berbagai macam bentuk, yaitu royalti hak cipta (musik, buku, film), royalti hak terkait (penyanyi, produser rekaman), royalti paten/inovasi teknologi, serta royalti merek dagang (franchise, brand licensing).
Dengan demikan royalti merupakan penghasilan bagi pencipta bukan sebagai pajak. Namun, jika royalti tersebut termasuk sebagai pendapatan yang kena pajak, maka akan dikenakan (Pajak Penghasilan) PPh sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
2. Dasar Hukum Royalti
Royalti sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat 2 yang menegaskan "Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Ini berarti, jika seseorang ingin menggunakan, menggandakan, menerjemahkan, atau melakukan adaptasi atas suatu ciptaan untuk tujuan komersial, mereka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta".
Baca: Cara Musisi Dapat Penghasilan Royalti
|