Hotel dan Kafe Bersedia Bayar Royalti, Namun Ragu Tak Sampai ke Musisi

14 August 2025 11:58

Jakarta: Doadibadai Hollo (Badai) mengaku sudah mengobrol dengan perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan sejumlah komunitas kafe mengenai kisruh royalti musik. Pada dasarnya mereka bersedia membayar. Namun ragu uang tersebut bisa sampai ke musisi dan pencipta lagu.

"Mereka tuh ada niat untuk bayar. Tetapi permasalahan ketika mereka bayar, apakah ini sampai dengan presisi, dengan relevan kepada tangan pencipta," ujar mantan personil band Kerispatih itu, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025.

Bagi Badai, hal ini menjadi sentilan untuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengoreksi diri. Terutama dalam hal transparansi keuangan.

Badai mengaku pernah mendapatkan data pendapatan LMKN pada 2021-2022. Dari total pendapatan yang diperoleh sekitar Rp180 miliar, penagihan performing rights di area publik yang bisa dikomersialkan itu tidak sampai 0,5 persen, atau cuma sekitar Rp900 juta. Badai mempertanyakan di mana letak titik kesalahannya.
 

Baca: Daftar 15 Usaha yang Wajib Bayar Royalti Musik
 
 


"Apakah sistemnya, apakah man powernya, apakah sosialisasinya. Jadi kalau kami mendeteksi sistem manual yang dilakukan oleh LMK dan LMKN, sampai hari ini itu tidak bekerja dengan efektif," kata Badai.

Pencipta lagu sekaligus Sekjen Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu menilai sistem manual yang dilakukan LMKN seharusnya tidak digunakan lagi. Jika masih terus dilakukan, masalah transparansi tidak akan pernah tuntas.

Dia mencontohkan dirinya sendiri. Hingga saat ini tidak ada laporan detail mengenai nama kafe, bar, dan hotel yang telah menggunakan lagunya. 

"Bagaimana pendataannya itu, kami tidak pernah tahu. Tiba-tiba ada ratusan ribu dan segala macamnya," ucap Badai.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)