Terungkap Peran 4 Tersangka Penyekapan Pegawai Lapangan Padel di Jaksel-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 10 July 2026 09:23

Jakarta: Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap peran empat tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pegawai baru di sebuah lapangan padel kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban berinisial AL diketahui tidak hanya disekap selama dua hari, melainkan juga mengalami sejumlah tindak kekerasan fisik.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKP Dwi Manggala Yudha merinci peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Tersangka utama berinisial ASW yang menjabat sebagai kepala toko diketahui menjadi otak di balik insiden ini.

"Yang pertama, dengan inisial ASW, perannya adalah menyuruh untuk melakukan penyekapan terhadap korban, memukul korban di bagian wajah dan menendang perut korban," kata Dwi Manggala Yudha seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 9 Juli 2026.

Berikut rincian peran 3 tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut:

  • Tersangka RRK berperan menendang pundak kiri, menginjak lengan kanan korban sebanyak dua kali, serta menyiram korban.
  • Tersangka AH turut melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang bagian dagu korban. 
  • Tersangka DK bertugas mengikat pergelangan kedua tangan korban menggunakan tali ties serta ikut memukul korban.

"Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," ujar Dwi menjelaskan motif di balik tindak pidana tersebut. Kasus ini mulai terkuak setelah polisi menerima laporan dari ibunda korban yang berinisial M. Sang ibu melaporkan bahwa anaknya yang baru bekerja selama dua bulan tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah periode penyekapan tersebut, korban AL baru bersedia berkomunikasi dan meminta pihak keluarga untuk menjemputnya.

Korban diduga dianiaya oleh rekan-rekan kerjanya lantaran dituduh mencuri sebuah raket padel pada 21 Juni 2026. Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keempat pelaku pada 26 Juni 2026. (Daffa Yazid Fadhlan)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X