Tersangka Siapkan Alat dan Grup WhatsApp Sebelum Sekap Karyawan Padel

Konferensi pers kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL yang bekerja di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Tersangka Siapkan Alat dan Grup WhatsApp Sebelum Sekap Karyawan Padel

Achmad Zulfikar Fazli • 9 July 2026 17:29

Jakarta: Penyekapan terhadap AL, karyawan baru lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga dilakukan secara terencana. Pelaku diduga telah menyiapkan grup komunikasi WhatsApp dan kabel ties untuk melakukan penyekapan dan penganiayaan

"Memang benar, sebelum kegiatan ini, dari tersangka AS sudah merencanakan dan membuat grup WhatsApp. Nah, kemudian tadi selain kabel ties, ya, alat yang dipergunakan oleh para tersangka ini adalah mungkin mobil," kata Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan Iptu Ahmad Maswan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Dia menjelaskan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap AL terjadi pada pukul 11.00 WIB, Minggu, 21 Juni 2026. Saat itu, korban berada di rumah dan dijemput karyawan lainnya lantaran diduga mencuri raket padel.

Korban kemudian dibawa ke kantor padel menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sesampainya di sana, AL dibawa ke gudang lantai dasar dengan tangan diikat kabel ties berwarna putih oleh DK yang bekerja sebagai satpam. 

"Jadi, kabel ties ini pada saat si korban dibawa dari kediamannya di Petukangan Utara, jadi kabel ini sudah disiapkan," ujar Ahmad.

Saat itu, korban diinterogasi terkait dugaan pencurian. Pada Senin, 22 Juni 2026, korban dibawa ke ruangan lift barang. Para tersangka, yaitu ASW, RRK, dan AH menemui korban serta menganiaya korban.

Pada pukul 05.00 WIB, Selasa, 23 Juni 2026, korban melarikan diri dari lokasi penyekapan dibantu satpam.

"Dari hasil penyidikan, diizinkan oleh salah satu security untuk memberitahu," tutur Ahmad.


Konferensi pers kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL yang bekerja di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Korban langsung pulang ke rumahnya untuk meminta bantuan keluarga. "Korban memberitahukan kepada keluarga bahwa korban dianiaya, dan korban meminta kepada ibunya untuk membantu mengembalikan kerugian atas pencurian yang dilakukan korban tersebut," ungkap Ahmad.

Pada Rabu, 24 Juni 2026, pihak keluarga beserta pengacara membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Pihaknya menangkap tersangka serta menyita sejumlah barang bukt berupa satu tali ties berwarna putih, satu telepon genggam bermerek iPhone 14 Pro, satu telepon genggam merek Motorola, satu telepon genggam merek iPhone 11, satu telepon genggam merek Vivo, satu mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang digunakan pelaku saat menjemput korban, dan hasil visum.

Para tersangka terancam dikenakan Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 262 KUHP ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 466 ancaman dua tahun enam bulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

(Achmad Zulfikar Fazli)