.,
24 December 2025 20:18
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 24 Desember 2025. Kejagung menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 Triliun kepada negara.
Uang tersebut diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Kehutanan kepada Purbaya. Adapun, total uang tersebut berasal dari hasil rampasan korupsi uang negara sebanyak lebih dari Rp4,2 triliun dan uang hasil penagihan denda administratif sebesar Rp2,3 triliun lebih.
Selain itu, Burhanuddin melaporkan bahwa terdapat kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali. Satgas PKH akan menyerahkan lahan kawasan hutan dengan total 896.969,143 hektar, yang terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit dan kawasan konservasi.
Burhanuddin juga menjelaskan potensi penerimaan denda administratif pada tahun 2026, yakni sebanyak Rp109,6 triliun dari perluasan kawasan sawit dan Rp32,6 triliun dari perluasan tambang di kawasan hutan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat Indonesia, dan tindakan ilegal lain, khususnya yang melibatkan hutan negara.