Eks Kajari HSU Diduga Sembunyikan Aset, Nama Orang Lain Dicatut

Candra Yuri Nuralam • 3 April 2026 15:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya sejumlah pembelian aset eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) yang disamarkan. Albertinus bahkan mencatut nama orang lain dalam surat kepemilikan.

“Penyidik kemudian mendapatkan informasi adanya kepemilikan aset dari tersangka yang kemudian diatasnamakan kepada pihak-pihak di wilayah Palu tersebut ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.

Budi mengatakan, ada sejumlah pihak yang sudah diperiksa KPK terkait dengan kepemilikan aset Albertinus. KPK menduga barang yang dibeli dengan cara disamarkan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di Kejari HSU.
 


“Maka kemudian penyidik butuh untuk melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang namanya dicatut atau digunakan untuk pengatasnamaan aset-aset dari tersangka,” ucap Budi.

Menurut Budi, aset yang diduga disamarkan lebih dari satu. KPK kini maish melakukan penelusuran mendalam.

“Baik aset-aset dalam bentuk tanah, bangunan ataupun kendaraan,” ucpa Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), eks Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB), dan eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)