Peran 6 Tersangka Pembunuhan Berencana Notaris Wanita

Siti Yona Hukmana • 8 July 2025 19:50

Jakarta: Polisi membeberkan peran enam tersangka kasus pembunuhan berencana seorang notaris wanita, Sidah Alatas, 60, warga Bogor, Jawa Barat. Tindak pidana ini dilakukan untuk menguasai barang berharga korban, salah satunya Honda Civic.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan keenam tersangka berinisial A, AWK, H, HS, WS, dan TA. Tiga orang terlibat dalam pembunuhan, dan tiga lainnya sebagai penadah.

"Pertama, peran daripada tersangka A alias W adalah menusuk korban dengan menggunakan gunting di mana gunting tersebut selanjutnya dibuang ke sungai," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.

Wira melanjutkan tersangka A juga mencekik korban dari bangku belakang saat di dalam mobil. Korban dicekik sekitar 15 menit, hingga tidak bernyawa. Kemudian, tersangka A mengikat korban dengan tali dan batu dan mengangkat korban untuk dibuang ke kali.

Sementara tersangka AWK berperan bersama-sama mencekik korban di dalam mobil. AWK yang merupakan mantan sopir pribadi korban juga mengendarai mobil Honda Civic saat berkeliling bersama korban dan tersangka A.

"Kemudian ikut mengangkat jasad korban dari bagasi dan membuang ke sungai, serta menerima uang gadai mobil senilai Rp40 juta rupiah," ujar Wira.
 

Baca Juga: Pembunuhan Notaris Direncanakan dengan Motif Rampas Mobil Civic

Ketiga, tersangka H berperan mengikat korban dan membantu membuang korban ke sungai. H juga menerima uang gadai mobil korban. Sedangkan, tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah dari mobil hasil kejahatan.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti. Seperti satu buah handphone Merk Oppo, satu buah handphone Oppo Reno, satu buah handphone Merk Iphone, satu unit handphone Oppo Reno warna ungu berikut dus dan kwitansi pembelian. Kemudian, satu buah handphone Oppo A60, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone Oppo A16, satu unit handphone Samsung S21, uang tunai Rp300 ribu, satu unit mobil Honda Civic Nopol F 1573 ABO warna putih.

"Satu ikat tali tambang yang digunakan untuk ikat korban, satu potong baju korban, sepasang sepatu korban, satu buah batu yang digunakan sebagai pemberat utuk menenggelamkan korban," beber Wira.

Sementara gunting yang digunakan menusuk korban telah dibuang ke Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat. Polisi masih mencari barang bukti itu.

Terhadap Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan penajra maksimal seumur hidup Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian, untuk tiga tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)