Pembunuhan Notaris Direncanakan dengan Motif Rampas Mobil Civic

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pembunuhan notaris, sidah alatas. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pembunuhan Notaris Direncanakan dengan Motif Rampas Mobil Civic

Siti Yona Hukmana • 8 July 2025 14:54

Jakarta: Kasus kematian notaris asal Bogor, Sidah Alatas, 60 yang jasadnya terikat di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Wanita tersebut ternyata korban pembunuhan berencana dari sang mantan sopir pribadi, AWK.

Rencana pembunuhan ini terungkap setelah polisi menangkap tiga tersangka inisial A alias W, AWK alias J, dan H alias R. Motif pembunuhan karena ingin menguasai mobil Honda Civic milik korban.

“Sehingga tim berhasil melakukan penangkapan dan mengungkap modus daripada pelaku ini melakukan kejahatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.

Adapun kronologi rencana pembunuhan berawal pada 30 Juni 2025. A selaku otak pembunuhan mengajak AWK yang merupakan sopir freelance korban untuk berupaya mencuri mobil Honda Civic. Setelah sepakat, A menyiapkan gunting dan AWK menghubungi korban untuk bertemu di daerah Bojong Gede, Bogor.

Kemudian, AWK, A, dan korban berkeliling dari pukul 12.00 hingga pukul 23.00 WIB. Tiba lah pukul 04.00 WIB, 1 Juli 2025 aksi pembunuhan dilakukan.

Berawal dari A yang mengeluarkan gunting langsung menikam korban tepat pada bagian dada kanan. Karena melihat korban masih hidup, A yang dibantu AWK berusaha mencekik korban selama 15 menit sampai akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, mayat korban dibawa ke daerah Cikarang, Bekasi.

"Sesampainya di daerah Cikarang. Kemudian, tersangka A pergi menuju ke rumah saudara H alias R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat, dengan tujuan untuk meminta tolong membantu membuang jenazah korban,” sebut dia.
 

Baca juga: 

1.449 Kasus Kriminal Terungkap di Jakarta, dari Pencurian hingga Pembunuhan


Pembuangan jenazah korban dibantu tersangka lainnya berinisial H. A, AWK, dan H bersama-sama membuang korban ke sungai Citarum dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta diletakan batu sebagai pemberat. Dengan maksud agar jasad korban tenggelam di dasar sungai.

“Setelah kejadian tersebut, tersangka H mencarikan buyer atau pembeli mobil Civic milik korban yang merupakan hasil kejahatan dari pembunuhan yang direncanakan tersebut. Sehingga pada 2 Juli 2025, mobil tersebut berhasil dijual oleh tersangka,” ungkap Wira.

Mobil tersebut dijual seharga Rp40 juta kepada penadah. Uang itu langsung diberikan ke tersangka AWK. Setelahnya, HS menggadaikan mobil ke tersangka WS untuk kembali dijual ke tersangka TA seharga Rp80 juta.

“Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka (penadah). Dengan rincian, pertama HS, WS, TA,” ucapnya.

Jadi total tersangka dalam rangkaian aksi pembunuhan berencana disertai pencurian ini enam orang. Mereka ialah A, AWK dan H. Sementara itu, tiga tersangka lainnya HS dan WS selaku penadah ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat. Sedangkan untuk TA turut menyerahkan diri kepada penyidik atas keterlibatan sebagai penadah.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Dan atau 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau Pasal 480 KUHP yang dijerat kepada penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)